Log In

Geolocating...

Semarang Travel Formalities

Semarang Travel Formalities

Sorry, no claim packages available. Please, contact the site administrator.

Semarang Travel Formalities

CIQ (Custom Immigration Quarantine)

Bagi para penumpang pada penerbangan internasional, dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.

Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan.

Dokumen perjalanan tersebut antara lain :

  • Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
  • Visa ( ijin memasuki wilayah negara lain)
  • Exit / Reentry Permit ( ijin meninggalkan/ kembali lagi)
  • Surat Keterangan Sehat (health certificate)

Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara negara satu dengan negara lainnya tentunya tidak sama.

Bea Cukai (Customs)

Bandara Ahmad Yani

Untuk mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Ditjen Bea dan Cukai selain melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin. Dalam rangka memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan Bea dan Cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistim pelayanan penumpang dengan memakai “Jalur Hijau” dan “Jalur Merah” sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan.

Jalur Hijau (Green Channels) : Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.

Jalur Merah (Red Channels) : Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang/ berangkat yang berdasarkan ketentuan diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.

Fiskal Luar Negeri : Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana TIDAK SEMUA orang yang ke luar negeri harus membayar Fiskal Luar Negeri.

Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN)

Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.

Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN)

Pelunasan FLN harus dilakukan di :

  • Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN.
  • UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran.
  • Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Imigrasi (Immigration)

Tugas instansi Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau bepergian dari/ke luar negeri melalui bandar udara/pelabuhan pada saat proses pendaratan/pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/keberangkatan kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah ditetapkan.

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).

Sesuai Kepres.No.103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.18 Tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari Negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka :

  1. Berlibur;
  2. Kunjungan sosial budaya;
  3. Kunjungan usaha dan;
  4. Tugas pemerintahan.

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara, yaitu: Thailand, Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam, Philipina, Hongkong (SAR), Macao (SAR), Chile, Maroko, Peru, Vietnam.

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari); Dalam hal terjadi Bencana Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)

Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada orang asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas BVKS

Biaya VKSK, yaitu:

  • US$ 10 per orang untuk 3 (tiga) hari.
  • US$ 25 per orang untuk 30 (tiga puluh) hari.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara Internasional di Indonesia :

  1. Polonia Medan
  2. Sultan Syarif Karim Pekanbaru
  3. Tabing Padang
  4. Soekarno Hatta Jakarta
  5. Juanda Surabaya
  6. I Gusti Ngurah Rai Denpasar
  7. Sam Ratulangi Manado
  8. Halim Perdana Kusuma Jakarta
  9. Adi Sutjipto Jogyakarta
  10. Adi Soemarmo Surakarta
  11. Selaparang Lombok
  12. Sepinggan Balikpapan
  13. Hasanuddin Makassar
  14. El Tari Kupang

Karantina (Quarantine)

Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.

Proses Pelaporan Penumpang (Check-in)

Pelaporan penumpang dilaksanakan oleh petugas maskapai penerbangan (operator) pada meja pelaporan keberangkatan yang berada di masing-masing Check-in counter, meliputi :

  1. Pengecekan daftar penumpang (sitem komputerisasi atau manual), sesuai dengan daftar reservasi (PNL/ Passanger Name List)
  2. Pemberian Boarding Pass, yaitu bukti sah bagi setiap penumpang untuk memasuki pesawat terbang, yang berisi informasi: nama penumpang, nomor penerbangan, nomor tempat duduk, tujuan, jam keberangkatan, nomor pintu keberangkatan (gate).

Dalam proses kelancaran pelayanan bagasi penumpang, setelah penimbangan barang secara akurat maka dilakukan labelling dengan cara identifikasi dengan pemberian label barang, yang terdiri dari:

  1. Identification tag, yaitu label untuk ditempel/ dilekatkan pada barang berisi informasi: bandara tujuan, nomor seri dan berat barang.
  2. Claim tag, yaitu diberikan kepada penumpang sebagai tanda bukti pengambilan di bandara tujuan, berisi informasi nomor seri dan berat barang.

Bagi para penumpang diingatkan untuk selalu mengunci tas / koper yang akan dibagasikan.
Pemindahan barang/ bagasi penumpang dari check in counter ke baggage area digunakan baggage conveyor, selanjutnya dibawa ke pesawat dengan kereta barang. Dan untuk pengiriman barang tanpa orang dikirim melalui kargo.

Sumber : https://www.achmadyani-airport.com/

Tinggalkan komentar di sini :